Bagaimana Etika Berkomunikasi melalui Media Sosial yang Baik ?

    Pada tahun 2016 pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 132 juta pengguna, dimana khususnya sebagian besar penggunanya adalah generasi muda. Media sosial sebuah sarana yang digunakan oleh orang-orang untuk berinteraksi satu sama lain dengan cara berbagi atau bertukar informasi dalam sebuah jaringan dan komunikasi virtual. Yang termasuk dalam media sosial yaitu : WhatsApp, Twitter, Youtube, Instagram, Line, Facebook, Messenger maupun media lainnya yang memungkinkan orang-orang untuk berbagi informasi.  

    Namun banyak sekali pelanggaran etika sehingga menyebabkan terjadinya konflik sosial di masyarakat. Berikut ini merupakan tindakan apa saja yang boleh dilakukan ataupun dilarang dalam berkomunikasi melalui media sosial : 

1. Jangan mengumbar informasi pribadi seperti : foto-foto pribadi, permasalahan keluarga, nomor rekening, alamat rumah, maupun nomor telepon.

2. Tidak mengakses informasi personal maupun data milik orang lain dan disalah gunakan untuk kepentingan pribadi maupun golongan.

3. Melarang menggunakan plagiarisme yaitu menggunakan sumber-sumber yang tertera di internet maupun forum virtual untuk kepentingan akademik tanpa mencantumkan sumber aslinya.

4. Tidak mengunduh dokumen, lagu, aplikasi, video, dan film secara ilegal dan melanggar hak cipta.

5. Tidak menggunakan internet maupun media sosial untuk membahayakan orang lain dengan menyebarkan informasi personal milik orang lain, melakukan perjudian, penipuan, maupun bentuk kejahatan lainnya.

6. Tidak menggunakan media sosial untuk menciptakan atau berbagi informasi untuk mendukung pengakuan maupun kesaksian palsu.

7. Melarang melakukan hal yang dapat melanggar norma kesusilaan ataupun yang dapat menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan)

8. Melarang menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya.

9. Melarang untuk mencemarkan nama baik ujaran kebencian terhadap individu maupun kelompok.

10. Melarang membuat identitas palsu dalam rangka untuk melakukan kejahatan dalam media sosial seperti melakukan penipuan, pemerasan karena melanggar Undang-Undang yang berlaku di negara kita seperti UU KUHP pada pasal 378 dan UU ITE no 11 Tahun 2008 pada pasal 28 ayat 1.

11. Menghindari kata-kata yang bersifat kotor, opini negatif, dan hasutan.

12. Jangan menyebarkan konten yang berbau pornografi.

13. Biasakan cek dan klarifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkan informasi pada media sosial. 

    Maka gunakanlah komunikasi yang santun dan kaidah bahasa yang benar. Pandailah mengatur waktu untuk bermedia sosial. Gunakanlah media sosial untuk hal-hal positif dan pilihlah konten yang menunjang produktivitas. Jadikan media sosial sebagai sarana yang berbagi kebaikan, kebahagiaan, optimisme, saling menolong, dan saling menghargai. Tidak perlu kita membuang-buang waktu dan tenaga untuk hal yang tidak berfaedah seperti memberi komentar negatif pada orang lain, sementara waktu, tenaga, dan kuota bisa di pakai yang lebih bijaksana untuk menambah ilmu


 💘Terima Kasih💘

Komentar